Tujuan Buat Perjanjian Pisah Harta

Saat telah memasuki kehidupan pernikahan, sang pasangan tidak cuma dituntut untuk saling percaya atau tetap saling mencintai satu sama lain. Tapi, yang terlebih dari kehidupan rumah tangga ialah mengerjakan peran dan keharusan dengan penuh rasa tanggungjawab.

Supaya sama-sama tak ada yang dirugikan selama masa pernikahan, para pasangan yang akan menikah dianjurkan membikin sebuah perjanjian pra nikah yang didalamnya berisi seputar peran, hak, dan kewajiban dari masing-masing pihak yang disepakati secara mufakat dari kedua belah pihak tanpa adanya tekanan maupun pemaksaan dari pihak lain. Perjanjian pra nikah juga mengatur tentang pisah harta didalamnya, dimana adanya pemisahan harta antara milik istri dan milik suami.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tujuan dari dibuatnya perjanjian pisah harta, betapa baiknya kita pahami dulu apa itu perjanjian pisah harta. Sederhananya, perjanjian pisah harta adalah isi yang termuat atau bahasan yang ada dalam perjanjian pra nikah yang cangkupannya seputar persoalan harta maupun aset. Undang-undang mulanya pembuatan perjanjian pisah harta dihasilkan sebelum pernikahan berlangsung, tetapi kini ini bisa dibuat sesudah pernikahan.

Berikut 3 tujuan dari pembuatan perjanjian pisah harta

  1. Agar Tidak Ada Penggabungan Harta Atau Kerap Disebut Sebagai Harta Bersama

Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak pasangan yang tak mau harta mereka digabung, lebih-lebih bagi pasangan yang keduanya memang berprofesi dan berpenghasilan. Disinilah peran perjanjian pisah harta yang diatur dalam perjanjian pra nikah adalah, yakni untuk menghindari konflik rumah tangga yang disebabkan oleh situasi sulit keuangan. Seperti yang kita tahu, bahwa salah satu penyebab dari perceraian dinegara ini adalah situasi sulit keuangan.

Harta yang dimaksud yaitu harta turunan atau harta dari masing-masing pihak yang dibawa dalam pernikahan mereka dan harta lainnya adalah harta bersama atau harta yang diperoleh keduanya selama pernikahan. Sebelum membuat perjanjian pisah harta para pasangan harus mengerjakan perhitungan akan harta mereka dengan benar dan juga melaksanakan konsul kepada pihak-pihak dibidangnya supaya tak ada kekeliruan. Kemudian, perjanjian pisah harta hal yang demikian disahkan oleh notaris. Setelah disahkan oleh notaris, karenanya seluruh yang terkait dengan keuangan dikuasai sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian hal yang demikian.

  1. Supaya Tidak Ada Penggabungan Hutang

Kecuali dari harta, ada pula yang dinamakan hutang. Dan hutang ini bisa bergabung menjadi hutang bersama jika tak diwujudkan perjanjian pisah harta. Dengan demikian, sekiranya hutang dijadikan oleh suami sebab merintis usaha, atau hutang yang diwujudkan oleh istri sebab untuk hal-hal lain akan menjadi tanggungan bersama jikalau tidak ada perjanjian ini.

Sehingga kebanyakkan dari orang-orang tidak berharap hutang bercampur menjadi satu, dan dibuatlah perjanjian pisah harta ini. Agar kelak tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Sebab bagaimanapun Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah yaitu sebuah kontrak atau kesepakatan yang biasanya dihasilkan oleh para pasangan dan seluruh sesuatu yang terkait dengan situasi sulit harta atau aset dari masing-masing pihak calon mempelai akan dikuasai sedemikian rupa dalam kontrak atau kesepakatan hal yang demikian.

  1. Agar Tak Ada Persoalan Pembagian Harta Di Kemudian Hari

Kita berharap supaya perkawinan kita berjalan dengan lancar, namun banyak hal-hal yang tidak terduga seperti berubahnya sikap dari salah satu pasangan, atau memang karakter pasangan yang tidak ada perubahan sama sekali. Hingga walhasil berakhir dalam perceraian.

Nah, supaya suatu dikala dalam sidang perceraian tak terjadi problem cekcok harta, maka dengan adanya perjanjian pisah harta ini para pasangan dapat dengan gampang melaksanakan pembagian harta