Jasa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kabupaten Tangerang

Apa sih surat pengukuhan pengusaha kena pajak ini atau tak jarang disebut SPPKP ini? Ya, ini yakni salah satu bukti keautentikan bahwa Wajib Pajak baik itu Pribadi maupun Badan telah ditetapkan sebagai PKP oleh Kantor Pajak.

Lantas mengapa seseorang ataupun PT/CV perlu mengurus SPPKP ini? Dan apa saja keuntungan dan ruginya dalam mengurus PKP ini? Berikut ada 3 Profit dan 3 Ruginya yang bisa menjadi pertimbangan para sahabat dalam memutuskan untuk jadi PKP atau tak.

Keuntungan menjadi PKP yakni sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha Akan Dianggap Lebih Berkelas

Sebab dengan menjadi PKP, karenanya pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha seperti PT/CV akan dianggap lebih berkelas. Alasannya untuk jadi PKP maka pelaku usaha telah semestinya mempunyai sistem keuangan dan perpajakkan yang bagus. Malah untuk menjadi PKP tidak serta merta disetujui ketika pengajuan. Untuk disetujui sebagai PKP, karenanya pelaku usaha mesti terlebih dulu memenuhi serangkaian pelaksanaan dan melengkapi syarat pengajuan PKP yang tentu tak mudah. Sehingga apabila telah menjadi PKP, maka pelaku usaha telah tentu lebih terpercaya dibanding yang belum PKP.

  1. Dapat Ikut Tender Pemerintah dan Swasta

Kebanyakkan tender dari Pemerintah sudah mengharuskan pelaku usaha untuk berbentuk badan usaha dan juga sudah harus PKP. Sehingga profit untuk menjadi PKP merupakan bisa berpartisipasi penyelenggaraan tender oleh Pemerintah. Namun bukan cuma Pemerintah yang mewajibkan PKP, malah PT besar seperti mereka yang telah berupa PT Terbuka (go public) juga sudah mensyaratkan supaya pelaku usaha yang bertransaksi dengan mereka telah sepatutnya PKP.

  1. Dapat Menerbitkan Efaktur

Tentunya cuma mereka yang telah berstatus PKP yang dapat menerbitkan E-faktur, diluar pelaku usaha yang PKP, tak ada lagi yang dapat menerbitkan E-faktur. Karena untuk menerbitkan efaktur diperlukan akses login ke aplikasi efaktur yang mana cuma dikasih oleh Kantor pajak kepada pelaku usaha yang sudah mendapat Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) tadi.

Bagaimana dengan kerugian menjadi PKP? Berikut 3 Kerugian yang dapat kami rangkum.

  1. Tarif Produk Atau Jasa Menjadi Lebih Besar

Tentunya dibanding dengan mereka yang Non PKP, pelaku usaha yang sudah PKP sudah wajib memungut PPN untuk produk dan jasa yang ditawarkan. Sehingga pastinya harga barang dan jasa akan jadi sedikit lebih tinggi dan mengurangi daya saing dengan saingan lain.

  1. Menambah Keharusan Pelaporan Perpajakan

Jika dibanding dengan pelaku usaha yang non PKP, yang mana lazimnya hanya perlu melaporkan SPT tahunan. Karenanya bagi yang sudah PKP, sudah harus untuk melaporkan SPT masa PPN. Yang mana diperlukan pengetahuan tambahan untuk tatacara lapor yang tentunya amat teknis sekali. Sehingga dapat dipertimbangkan untuk menggunakan jasa perpajakan yang diberikan oleh para penyedia jasa ataupun konsultan pajak.

  1. Hukuman Besar Apabila Tidak Lapor Pajak

Selain patut untuk melaporkan pajak tahunan. Bagi Pengusaha Kena Pajak juga wajib melaporkan PPN tiap bulannya. Apabila tidak melaporkan yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja maupun tak sengaja. Karenanya akan ada sanksi tak lapor yang nilainya ketika ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk per masa lapor pajak.

Demikian 3 Keuntungan dan 3 Kerugian yang bisa para teman pertimbangkan dalam menentukan untuk jadi PKP atau tak. Kalau berencana untuk PKP dapat banget ya menggunakan jasa pengurusan dalam mengurusnya. Bisa WA kami di 0821-8087-8858 atau 0812-9694-4720 (sahabatlegal.com)