Apa Perbedaan PT, CV dan UD?

Mau menggunakan jasa pembuatan PT? Sebagai para pemilik bisnis, anda tentunya sudah tidak asing lagi dengan beberapa jenis badan usaha bukan seperti PT, CV dan UD? Kendati istilah tersebut sudah familiar di telinga masyarakat tetapi sebagian besar ternyata masih belum begitu memahaminya dengan baik.

Memang ketiganya sama-sama jenis badan usaha dan berbadan hukum tetapi perlu diketahui bahwa ketiganya mempunyai sejumlah perbedaan. Itulah mengapa sebelum anda memutuskan buat memilih jenis usaha manakah yang tepat maka perlu menyimak ulasan dari kami dibawah ini.

Perbedaan PT, CV dan UD

Sampai disini, anda pastinya ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketiga jenis badan usaha di atas bukan? Jangan khawatir karena kami sudah menyiapkan penjelasan lengkapnya hanya untuk anda dibawah ini.

1.    PT (Perseroan Terbatas)

Ini merupakan perusahaan yang mempunyai badan hukum dan untuk mendirikannya membutuhkan akta sekaligus sudah diatur dalam undang-undang tertulis. Seperti UU mengenai Perseroan terbatas Nomor 40 tahun 2007.

Para pendirinya nantinya akan bertindak sebagai pemegang saham dan dapat terlibat secara langsung di dalam operasional dari perusahaan. Tetapi kepemilikannya ternyata juga bisa berubah-ubah tetapi soal keamanannya tetap terjamin karena mempunyai badan hukum jelas.

2.    CV (Commanditaire Vennootschap)

Tipe usaha berikutnya adalah CV dimana tidak mempunyai badan hukum dan proses pendiriannya lebih mudah dibandingkan dengan PT. Untuk mendirikan CV inilah hanya membutuhkan minimal dua orang yang berperan sebagai pihak aktif sekaligus pasif.

Untuk mendirikan badan usaha inilah terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan seperti Akta pembuatan, NPWP, SIUP, TDP, SKDP hingga surat pengesahan pengadilan.

3.    UD (Usaha Dagang)

Jenis berikutnya adalah UD yakni usaha yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang saja. Oleh sebab itulah apabila terjadi permasalahan di dalamnya maka hanya bisa dipertanggungjawabkan oleh satu orang saja.

UD inipun juga tergolong sebagai usaha mikro karena tidak membutuhkan modal besar untuk mendirikannya. Bahkan modal dapat berupa tenaga, barang ataupun jasa asalnya mempunyai nilai uang.

Dalam bidang usaha, Anda akan menemukan beberapa jenis badan usaha yang bisa dipilih. Dari ketiga diatas, PT memang lebih menguntungkan karena pelaku akan dilindungi hukum. Apabila Anda tertarik membuatnya maka hubungi Legalyn sebagai jasa pembuatan PT terpercaya dan berpengalaman.